SimpulRakyat.co.id, Luwu – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh Saleh, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (18/10/2024).

Dilansir dari detik.com, Muh Saleh, juga menjabat Kepala Dinas PMD Sulsel, diduga melakukan kampanye terselubung saat menghadiri deklarasi netralitas para Kepala Desa di Makassar. Deklarasi tersebut dinilai merugikan salah satu pasangan calon Gubernur Sulsel.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses.

“Beberapa sudah masuk tahap pengambilan keterangan saksi dan klarifikasi. Ada juga yang diminta melengkapi dokumen laporan,” ujar Saiful.

Muh Saleh dilaporkan oleh tim pasangan calon gubernur-wakil gubernur Mohammad Ramadhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Pj Bupati seharusnya menjaga netralitas ASN, terutama di tengah momen krusial menjelang Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. (*)