SimpulRakyat.co.id, Makassar – Anak Jalanan (Anjal), pengemis dan Tuna Susila (PSK) yang terjaring Razia Dinas Sosial Kota Makassar, akan ditampung untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC).

Saat menjalani rehabilitasi, para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) diberikan edukasi, pembinaan moral dan spiritual di RPTC.

Hal itu disampaikan Kepala UPT RPTC Dinas Sosial Kota Makassar, Masri ke media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2023).

“Berdasarkan Perda 02 Tahun 2028 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen, Maka, kami melaksanakan rehabilitas sosialnya di Rumah Penampungan Trauma Center Kota Makassar,” kata Masri ke Simpul Rakyat.

Lanjut dikatakan, para PMKS yang terjaring itu akan mendapatkan bimbingan spritual sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

“Bagi muslim akan dibimbing mengenai spritual, di antaranya tata cara wudhu, salat, baca Alquran dan menghafal surat-surat pendek. Intinya, bimbingan spritual ini untuk membekali keagamaan,” tutur Masri.

Selain itu, kata Masri, para anak-anak pengemis dan Anjal juga diberikan bimbingan sosial di RPTC Makassar.

“Kita kembalikan hak-hak anak, yaitu belajar dan bermain. Terkait belajar, kami bekali anak-anak tersebut baca tulis, berhitung, melukis dan mewarnai gambar,” pungkas Masri.