SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua Komisioner KPU Pangkep, Ichlas mengatakan, pihaknya akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada publik pada 19 Agustus 2023 besok.
Terkait hal itu, Ichlas mengajak masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tesebut.
“Pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari, sesuai petunjuk KPU RI, mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023,” terang Ichlas kepada awak media di Pangkaejene, Kabupaten Pangkep, Jumat (18/8/2013).
“Kami berharap kepada publik atau masyarakat untuk aktif memberi tanggapannya terhadap daftar calon sementara Pemilu legislatif 2024,” tambah Ichlas.
Lanjut Ichlas, partisipatif masyarakat pada proses pencalonan legislatif ini penting untuk mewujudkan lembaga legislatif yang seperti yang diharapkan publik.
“Beberapa partai juga sudah memasukan daftar Caleg-nya di masa verifikasi administrasi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tutur dia.
Masyarakat juga diminta memberikan masukan jika terdapat keterangan yang tak sesuai dari data Caleg tersebut, melampirkan dokumen pendukung terhadap tanggapan yang disampaikan itu. (*)


Tinggalkan Balasan