SimpulRakyat.co.id, Luwu – DPRD Kabupaten Luwu menggelar Sidang Paripurna ke X tahun 2022, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu terhadap Ranperda perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Dharma, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, pada Selasa (8/11) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali didamping Wakil Ketua I, Andi Mappatunru dan Wakil ketua II, Zulkifli. Sementara Bupati Luwu, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman.
Membuka Rapat, Rusli Sunali kemudian mempersilakan anggota dewan yang hadir untuk menyampaikan pandangannya terkait Ranperda perusahaan daerah air minum Tirta Dharma.
Mewakili Fraksi Perindo, H Muliadi menyetujui pembahasan Ranperda PDAM Tirta Darma, untuk kemudian dirubah statusnya dari Perusda menjadi Perumda. Senada dengan H Muliadi, perwakilan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ridwan Bakokang menyampaikan pandangannya.
“Sebagaimana kita ketahui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, yang menjadi perusahan daerah air minum perlu dilakukan penyesuaian, utamanya terkait bentuk hukum, yang semula berbentuk perusahaan daerah air minum diubah manjadi perusahaan umum daerah. Demikian pula terhadap beberapa ketentuan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Bakokang.

Sementara, dari Fraksi PPP melalui Nur Asphina menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu beserta jajarannya atas berhasilnya merampungkan Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma sebagaimana yang diserahkan kemarin dalam acara Rapat Paripurna DPRD, tepatnya pada Senin, 7 November 2022.
“Sesungguhnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerintah, yaitu Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu pemerintah daerah wajib menindaklanjuti dalam bentuk organisasi badan hukum demi peningkatan tata kelola air minum agar beroperasi secara profesional, efisien dan efektif,” kata Nur Asphina.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, H Sulaiman mewakili Bupati Luwu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir, telah menyetujui pembahasan Ranperda PDAM Tirta Dharma.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya oleh karena legislatif telah menerima Ranperda PDAM Tirta Dharma, ini menjadi indikator keseriusan pihak DPRD dalam merespon tuntutan serta gelombang dinamika perubahan yang berkembang dalam masyarakat guna mewujudkan masa depan Kabupaten Luwu yang lebih baik,” ungkap H Sulaiman.
Sekda Luwu kemudian menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk proaktif dalam mengikuti pembahasan Ranperda tersebut.


Tinggalkan Balasan