SimpulRakyat.co.id, Makassar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) telah menyediakan plat nomor khusus untuk kendaraan listrik di Sulsel.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Muh Yusuf Usman didampingi Kasi BPKB dan Kasi STNK, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai,

“Saat ini di Sulawesi Selatan ada sekitar 43 kendaraan listrik berbasis baterai telah terdaftar. Semuanya roda dua.” ucap Muh Yusuf Usman, Rabu (19/11/2020).
Sebagai pembeda dengan kendaraan pada umumnya, plat kendaraan listrik ditandai dengan ciri strip berwarna biru pada bagian bawah plat nomor polisi kendaraan.
“Kalau untuk plat kendaraan bermotor pada umumnya, hanya didominasi satu warna, tapi untuk kendaraan listrik kita berikan tambahan warna di bagian bawah. Jadi ada strip birunya,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk mempermudah pengurusan pajak dan semacamnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda Sulsel sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Kita juga koordinasi dengan semua jajaran termasuk kemudahan, seperti pajaknya (PKB/Pajak Kendaraan Bermotor) ke Bapenda. Apalagi, kita sudah dapat mandat dalam rakernis di Yogyakarta. Regulasinya juga sudah ada,” tambahnya. (BM)


Tinggalkan Balasan