Hasil Tes Wawancara Salah Satu Penentu Bakal Calon Kades Jadi Cakades di Pangkep

  • Whatsapp
Suasana tes wawancara bakal calon Kades se-Kabupaten Pangkep, berlangsung di ruang pola Kantor Bupati kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Senin (4/10). (Foto: Faried/SimpulRakyat.co.id).

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Bakal calon (balon) kepala desa (Kades) masuk dalam tahap tes wawancara dengan jumlah peserta 108 orang dari 27 desa. Kegiatan ini berlangsung di ruang pola Kantor Bupati kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Senin (4/10).

Salah satu Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Pangkep, Febrian yang ditemui di lokasi registrasi Balon Kades menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti 108 peserta, berlangsung selama empat hari ke depan. Dirinya juga menyampaikan bahwa Balon Kades hanya 30 peserta yang akan tes dalam satu hari.

Baca Juga

“Hari ini ada 30 peserta terus dibagi dua, 15 pertama jam 9 sampai jam 12.15 Wita, kedua jam 13.00 Wita sampai jam 16.00 Wita, jadi setelah registrasi peserta ini diarahkan masing-masing ke ruangan penguji, pengujikan ada 5, jadi masing-masing lima orang ini diarahkan ke ruangan penguji dan ini sudah dibagi, dalam lima orang itu perkelompok satu jam selesai satu sesi karena sudah ketemu semua dengan penguji,” terangnya.

“Bakal calon ini ada 108 peserta dibagi 4 hari, jadi mulai hari Senin sampai hari Kamis dan hari Kamis itu tidak ada sesi kedua,” tambahnya.

Suasana tes wawancara bakal calon Kades se-Kabupaten Pangkep, berlangsung di ruang pola Kantor Bupati kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Senin (4/10). (Foto: Faried/SimpulRakyat.co.id).

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangkep, Abdul Haris Has menyampaikan hasil tes tulis dan tes wawancara digabung dan tanggal sepuluh pihaknya sudah bisa menentukan bakal calon menjadi calon yang akan diumumkan PPKD Desa.

“Inikan jadwal empat hari sampai tanggal 7 dan tanggal sembilan sampai tanggal sepuluh itu hasilnya akan diumumkan PPKD Desa, jadi tanggal sepuluh kita sudah punya penentuan bakal calon menjadi calon dari hasil ini, jadi bobot dari tertulis dengan ini (tes wawancara) digabung baru diumumkan teman-teman PPKD Desa,” papar dia.

Ditambahkan, bakal calon kepala desa akan gugur jika dengan jumlah peserta lebih dari lima orang dalam satu desa, karena calon maksimal hanya lima orang.

“Ada beberapa desa yang lebih dari lima seperti desa Tabo-tabo itu harus ada yang gugur karena maksimal untuk calon itu hanya lima orang, jumlah bakal calon sebanyak 108 yang lolos berkas administrasi dengan 27 desa,” tambahnya.

Reporter: Faried
Editor: Sukma Paramita

Jangan Lewatkan