Perekam dan Penyebar Video Asusila DPRD Pangkep Resmi Ditahan Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi video syur. (Dok: Ist)

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kasus asusila yang melibatkan anggota DPRD Pangkep inisal HR dan MG memasuki babak baru. Penyebar video tersebut yang diduga anggota DPRD lainnya, ST resmi Ditahan di Mapolres Pangkep, Jumat (18/12/2020) kemarin.

ST yang merupakan anggota DPRD dari dapil I dan MG yang melakukan perekaman sekaligus pemeran perempuan video itu ditahan stelah statusnya naik menjadi tersangka.

Baca Juga

Sedangkan HR yang menjadi pemeran laki-laki di video berdurasi 12 detik tersebut tak ditahan karena berstatus korban.

Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya penahanan tersebut dilakukan karena ST dan Mega telah berstatus tersangka.

“Iya betul sudah ditahan. Dan kasusnya ditangani di Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep,” ujarnya singkat saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Secara terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Firman menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap sidik dan menahan dua orang tersangka. Ancaman yang dijerat untuk para pelaku tersebut adalah UU ITE Pasal 27 tahun 2019.

“Jadi ancamannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Sedangkan HR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,” ujarnya.

Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani tak membantah penangkapan untuk satu anggota DPRD Pangkep tersebut. Dia mengatakan penangkapan ST pun telah mencoreng citra DPRD Pangkep DNA masyarakat Pangkep.

“Kami di DPRD pastilah sangat malu. Kita di sini juga mendapat imbas jeleknya. Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil pimpinan DPRD kepada ST masih akan dibahas di Badan Kehormatan (BK),” katanya.

Dia menambahkan, sedangkan untuk HR yang terlibat sebagai pelaku asusila, tentu juga akan mendapat sanksi.

“Kita menghargai proses hukum di polres. Jadi kita menunggu lanjutannya. Tapi kami akan tindak tegas. Pasti itu. PAW akan jadi sanksi beratnya untuk di DPRD,” tegasnya. (Anwar Bro)

Jangan Lewatkan