Ringkus 14 Tersangka Narkoba, Polres Gowa Sita 25,41 Gram Sabu

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Satuan narkoba Polres Gowa kembali mengamankan sedikitnya 14 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa.

Berbagai modus dan motif pun terungkap saat dilakukan interogasi terhadap para terduga pelaku.

Baca Juga

Tidak hanya lelaki, namun kalangan wanita pun ikut menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hal ini menandakan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa, bahkan kerukunan dalam rumah tangga dapat terbengkalai karenanya.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, diketahui bahwa sabu yang dimiliki para tersangka didapatkan atau dibeli di wilayah Kota Makassar, kemudian diedarkan di Kabupaten Gowa dengan sasaran kalangan swasta hingga buruh bangunan.

Latar belakang para pelaku umumnya telah berkeluarga dan motif melakukan aksi disebabkan masalah ekonomi, yang mana para pelaku membutuhkan biaya hidup.

Sejak 19 Juli hingga 03 Agustus 2020, tercatat Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita 15,41 gram sabu dan mengamankan terduga pelaku sebanyak 14 orang.

Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut akan dapat menyelamatkan ratusan orang di kabupaten Gowa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Karena perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan berbagai pasal yang berbeda sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat merelease kasus siang tadi, Selasa (04/08/2020).

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa mengatakan, pihaknya komitmen menumpas kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Komitmen Polres Gowa sudah jelas bahwa, akan melakukan tindakan hukum dan menumpas jika masih ada yang terus mencoba coba melakukan aksi di kabupaten Gowa ini dan kami tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas,” tegas AKBP Boy Samola. (**)

Jangan Lewatkan