KPK Tipikor KKT: Kami Siap Awasi Dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi (KPK Tipikor) Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersedia melakukan pengawasan dan pengawalan ketat anggaran penanganan dan pencegahan pandemik COVID-19 yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah yang mana prioritasnya melalui APBN 2020 seperti yang ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap prioritas anggaran penanganan corona sebesar Rp 62,3 triliun.

Ketua DPD KPK Tipikor KKT, Nikolas F Besitimur mengatakan, anggaran yang bersumber dari APBN TA 2020 sudah pasti akan dikucurkan ke daerah khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Baca Juga

“Karena itu kamipun merasa terpanggil untuk terus mengawal dan mengawasi anggaran tersebut agar pemanfaatanyapun dapat tersalurkan kepada masyarakat KKT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.” ujar Ketua DPD KPK Tipikor KKT, Nicolas. F. Besitimur kepada media ini, Minggu (5/4).

Menurut Besitimur, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 KKT), hingga telah disetujui agar DPD KPK TIPIKOR KKT akan bergabung bersama Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 dan nantinya akan ditugaskan langsung bersama divisi Operasional serta Divisi Pengawasan sekaligus menjalin kerja sama yang baik untuk memutus mata rantai Covid-19 di KKT.

“Pengawasan anggaran ini perlu kami laksanakan mengingat telah ditegaskan oleh Ketua KPK bahwa akan diberlakukan ancaman hukuman mati untuk siapapun yang sengaja melakukan tindakan menyelewengkan dana bantuan bencana Covid-19. Pasalnya ancaman hukuman mati tersebut telah diatur dalam Undang-undang 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).” Sambungnya.

Dengan demikian maka terhadap perintah undang – undang ini, Besitumur mengimbau kepada semua pihak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam penggunaan anggaran untuk penangan dan pencegahan COVID-19 agar dapat digunakan sebaik mungkin dan bisa di nikmati oleh masyarakat KKT pada umumnya.

“Persoalannya adalah wabah virus corona merupakan ancaman bagi seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar tetapi juga sebagai salah satu bencana non-alam karena itu, maka pemerintah tengah mengambil langkah penanganan serius terhadap wabah Virus Corona di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan dan pencegahan soal wabah Virus corona. dengan demikian maka kamipun wajib melakukan pengawasan dan pengawalan ketat terhadap seluruh langkah yang diambil soal anggaran ini untuk tindakan penyelamatan bagi seluruh kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.” tutur Besitimur. (**)

Jangan Lewatkan