Terima Aduan Penyerobotan Tanah di Krimun, LAI Kawal sampai Tuntas

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Seorang Ahli Waris, Asngad mengunjungi Kantor Sekretariat Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Jalan Raya Pintu II, No 54, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pinang Ranti Jakarta Timur.

Kunjungan Asngad ini dalam rangka melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah milik (alm) Waliwas seluas ± 42 ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). Pada kesempatan itu, Asngad juga membuat pernyataan (kronologis) konflik sengketa tanah tersebut.

Baca Juga

Setelah membuat kronologis, Ketua Umum AI Djoni Lubis memerintahkan Kepala Departemen Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia dan Sekretaris Intelijen Investigasi AI Feri Rudiono untuk mendengar Langsung cerita dari ahliwaris terkait adanya penyerobotan tanah tersebut yang terdiri dari ‘Tanah Darat’ dan ‘Tanah Sawah’ yang terletak di beberapa blok di wilayah Kampung Karang Malang, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Asngad diketahui masih cucu dari (alm) Waliwas mengungkapkan bahwa terkait penyerobotan ‘Tanah Darat’ yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang, di antaranya Sariman, Asdutan, Sarnidi, Sardian, Supardi, Sariayah, Heri, Rustin, Wakeni, Lebe Hasim, Musrinah dan Andon.

Sementara penyerobotan ‘Tanah Sawa’ diduga dilakukan oleh Rasiman dan Asdutan dianggap tidak masuk akal dan tidak beralasan.

“Semasa hidupnya (Waliwas) belum pernah memindahtangankan, menjual dan menyuruh orang lain untuk menggarap tanah tersebut hingga pemilik tanah tersebut meninggal dunia pada 13 Maret 1963,” terang Asngad, Sabtu (28/12/2019).

Lanjut dikatakan, istrinya yang bernama (Almh) Suki meninggal pada 21 Nopember 1962. Sementara, Asngad mengaku sebagai Ahli Waris yang sah dari tanah yang diserobot tersebut.

Sementara itu, menurut Feri Rudiono setelah mempelajari berkas yang telah diberikan Asngad kepada tim, diketahui menang dari hasil gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 1983, perihal gugatan kepemilikan tanah milik (alm) Waliwas dengan Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 40/Pts.pdt.G/1991/PN.Im.

Berikut turunan (silsilah) keluarga (alm) Waliwas:

Perkawinan (alm) Waliwas dengan (almh) Suki memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu; (almh) Waskimah dan (alm) Lastiman.

Hasil pernikahan (almh) Waskimah dengan (alm) Tipuk memiliki 6 orang anak, yaitu (almh) Wartimen, Wartisem, Warlipan, Wartesi, (alm) Warmangun, (alm) Warpami.

Sedangkan hasil pernikahan (alm) Lastiman dengan (alm) Dalem memiliki 4 (empat) orang anak, yaitu: (alm) Askila, Asngad, Asliman, Asrinah.

“Sekira tahun 1983, (alm) Rasiman mengusir keluarga saya dari rumah saya di Blok Karangmalang Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dengan alasan bahwa tanah yang ditempati keluarga saya adalah milik (alm) Sariman,” ungkap Asngad.

Atas kejadian itu, hingga pada tahun 1994 diadakan eksekusi pengosongan tanah sebagai bagian pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Indramayu dengan surat pelaksanaan eksekusi.

Pengosongan tanah  itu berdasarkan Surat Penetapan, 25 Juli 1994 sesuai Berita Acara Pengosongan tanah, Nomor: 40/BA. RIT, G/1994/PN.IM tanggal 28 Juli 1994.

Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 42/Pdt.G/2013/Pn.Idm, diperkuat dengan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 224/PDT/2015/PT.BDG.

Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 14 / PDT. Plw / 2016 / PN.Idm dalam keadaan Verzet atau tidak ada perlawanan.

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 09/Pen.Pdt.Eks / 2015 / Pn.Idm Jo. Nomor: 42 / Pdt.G / 2013 / Pn.Idm, Jo 214 / Pdt.G / PT.Bdg tentang Penetapan Eksekusi pengosongan tanah berdasarkan Surat Permohonan Ahli Waris (alm) Waliwas tanggal, 13 November 2015 Nomor: 321/TRUST-LAW /PE/A/XI /2015.

Berita Acara Eksekusi Nomor: 09/B.A/Pdt.Eks/2015/Pn.Idm Jo perkara Nomor: 42/Pdt.G/2015/Pn.Im pada Rabu, 2 Mei 2018.

“Semua Surat Tanah Desa yang asli sampai saat ini masih dikuasai oleh saya selaku Ahli Waris (alm) Waliwas, dan belum pernah dijadikan jaminan pihak manapun,” jelas Asngad.

Tim Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia di lapangan, yang terdiri dari; Feri Rusdiono, Aris Witono, Ragil dan Rusdianto, SH, MH selaku advokasi, juga dikawal oleh beberapa media massa.

Feri Rusdiono mengatakan, tim dari AI terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan membongkar sampai ke akar-akarnya. Hal demikian sebagaimana diutarakan juga oleh Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia Djoni Lubis.

“Tim harus kawal permasalahan tersebut sampai tuntas. Bila perlu, andai ada indikasi kongkalikong antara pihak-pihak terkait, akan kita tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” ujar dia.

Sampai berita ini diturunkan, Aliansi Indonesia memberikan apresiasi atas kerjasama kepada tim dari Mabes Polri sehingga saat ini lahan sawah tersebut sudah kosong aman dan kembali kepada ahli warisnya, keluarga Asngat dan tetap dalam pengawalan dan perlindungan Aliansi Indonesia. (Tim)

Jangan Lewatkan