Kakak Beradik Penganiaya Guru yang Viral di Medsos Digelandang Polisi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Polres Gowa bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video penganiayaan terhadap seorang guru yang terjadi di SDI Pa’bangngiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (04/09) kemarin.

Kedua tersangka yakni NV (20) dan APR (17), yang merupakan kakak beradik ini berhasil ditangkap petugas dirumahnya pada Rabu (04/09) sekira pukul 21.30 Wita.

Lihat Juga

Hasil pengungkapan ini pun dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (05/09) siang tadi.

Diungkapkan Kapolres, aksi kedua pelaku dilatarbelakangi atas dasar emosi pasca menerima informasi bahwa adik mereka mengalami pertengkaran sesama murid di dalam kelas.

Baca Juga :  Kemenpan RB Daulat Pemkab Luwu Instansi Performa Terbaik SP4N-LAPOR di Sulsel

“Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspon secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya, dengan mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru, sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas,” terang Akbp Shinto Silitonga.

Sementara itu, dalam video yang viral tersebut terlihat jelas kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini menyerang sang guru di hadapan para murid.

“Penyerangan ini sangat disayangkan karena terjadi di hadapan murid di dalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut,” ujar Kapolres Gowa.

Lebih lanjut, terhadap kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Ketua RW 5 Bantah Tuduhan Warga Kompleks Perumahan Solindo

Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga akan membuka peluang dari hasil penyidikan dan pengumpulan fakta-fakta munculnya tersangka lain dengan peristiwa penganiayaan terhadap murid, yang ketika itu dijewer sampai ke ruang guru.

“Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas. Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini, sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

Adapun penyidik kini menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya 1 lembar kaos hitam, 1 lembar baju kaos abu abu, dan 2 lembar celana jeans.

Laporan: Arwan Rewa

 

Jangan Lewatkan