Disdag Makassar Beri Pemahaman Hak dan Kewajiban pada Pelaku Usaha

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang–Undangan Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian di Hotel LA’RIZ Wthree, Jalan Lagaligo, Makassar, Kamis (19/8/2018).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Drs Andi Muh Yasir yang membuka acara sosialisasi ini, menyebutkan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha perdagangan dan masyarakat, terkait apa yang menjadi hak dan kewajiban dari peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen tersebut.

Lihat Juga

“Masyarakat juga berhak mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa terkait masalah perlindungan konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertempat di Kantor Dinas Perdagangan, Jl Rappocini Raya, Makassar,” kata Andi Muh Yasir.

Baca Juga :  Kadis PMPD Pangkep Dorong BPD Jadi Mitra dan Pengawas Pemerintah Desa

Terkait Kemetrologian, Andi Muh Yasir mengatakan, sangatlah penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dalam setiap melakukan transaksi pembelian, maupun penjualan menggunakan timbangan sudah sesuai standar dengan menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Kementerian Perdagangan RI, Matius Hendro Purnomo. (*)

 

Jangan Lewatkan