Misteri Genangan Air Lorulun di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Jilid 1)

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Genangan Air Lorulun di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Provinsi Maluku, terletak di kawasan hutan desa Lorulun, kecamatan Wertamrian, (di samping runway Airport Mathilda Batlayery Saumlaki). Areal Genangan tersebut telah ditetapkan Pemerintah Daerah menjadi tempat wisata dan groundbreaking sejak tahun 2018 lalu.

Pemkab MTB telah menggelontorkan dana puluhan milyar rupiah melalui APBD 2018, guna mengerjakan berbagai infrastruktur pendukung dengan tujuan mempercantik areal kawasan Genangan itu agar menarik bagi pengunjung nantinya.

Baca Juga

Namun, ada berbagai hal yang menjadi misteri dibalik pembangunan Wisata Genangan Air Lorulun ini yang terus diburu tim media Simpul Rakyat dalam mengungkap fakta.

Konon ceritanya, tempat tersebut adalah kawasan hutan yang menjadi habitat berbagai satwa liar yang hidup dan berkembang biak disana. Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan jaman,  tempat tersebut berubah menjadi sebuah kawasan Genangan Air, entah akibat ulah manusia atau alam?.

Peluang pun dilirik Pemda MTB dengan membuat Genangan menjadi tempat wisata yang menarik. Pembiayaan bernilai puluhan milyar rupiah digelontorkan melalui DAK/DAU 2018, para kontraktor mulai berlomba-lomba mengikuti tender, proyek-proyek mulai dikerjakan dan lain sebagainya.

Lalu apa alasan proyek milyaran rupiah itu dihentikan Gubernur Maluku?

Ternyata, ada berbagai hal menarik yang menjadi sorotan. Salah satu diantaranya adalah fungsi hutan di lokasi Wisata Genangan Air Lorulun yang belum dialih-fungsikan dari kawasan hutan menjadi kawasan wisata, dimana harus melalui suatu kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Oleh sebab itu, pada bulan Februari 2019 lalu, Gubernur Maluku mengeluarkan surat pemberhentian atas kelanjutan pekerjaan proyek Genangan tersebut, yang menyatakan bahwa sesuai hasil kajian Tim Pengadaan Tanah Pemerintah Provinsi Maluku, Dokumen Perencanaan Wisata Terpadu yang disampaikan Pemerintah Kabupaten MTB belum dilampirkan Peta Lokasi, Hasil Studi Kelayakan dan izin Lingkungan oleh instansi yang berwewenang. Selanjutnya, sebagian tanah pada lokasi Wisata Terpadu masuk dalam Kawasan Hutan Produksi sesuai SK Menteri Kehutanan RI Nomor : SK/854/Menhut-II/2014, tanggal 29 September 2014.

Diduga, pada awal pekerjaan proyek milyaran rupiah itu, Pemda MTB tidak memperhatikan berbagai regulasi atau aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemda MTB dianggap menabrak aturan dan terkesan menaruh kebijakan diatas Undang-Undang.

Sebagai contoh adalah, melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berbagai aturan ini dianggap tidak berlaku bagi pembangunan kawasan wisata Genangan Air Lorulun di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Yang ada hanyalah kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah untuk memuluskan berbagai perkerjaan proyek yang tergabung di dalam satu lokasi itu.

Pertanyaannya:

  1. Siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek tanpa perencanaan yang matang ini?
  2. Adakah suatu kebijakan bisa mengesampingkan Undang-Undang?
  3. Siapakah kontraktor yang telah menang tender dan mengerjakan proyek tersebut?
  4. Berapakah total anggaran daerah tahun 2018 yang telah digelontorkan demi sebuah mega proyek ini?
  5. Apakah APBD tahun 2019 masih terus dikucurkan untuk proyek ini?
  6. Siapa yang mendapat untung dibalik semua ini?

Sambil termenung dalam kehampaan berpikir, saya hanya bisa menatap langit-langit ‘KI Institute’ dan berkata lirih… “genangan oh..genangan…”

Bersambung…!

Penulis: Marcel Kalkoy

Jangan Lewatkan