Sidang Kelima Kades Sabaru, BPKP Diminta Mengaudit Camat dan BPMD Pangkep

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Aliansi Pemerhati Liukang Kalmas-Pangkep (APK-P) hadiri sidang ke-5 kasus yang menimpa Kepala Desa (Kades) Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Usman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar, Jl. R. A. Kartini, Kota Makassar, Kamis (20/6) Kemarin.

Terkait sidang kemarin, Ketua Umum APK-P, Sy Umar Ali menyampaikan, kasus ini sudah masuk sidang ke-5. Ia juga mengungkapkan, saksi yang dihadirkan dari BPKP Sulsel atas nama Iksan.

Baca Juga

Selain itu, Umar Ali juga mengatakan bahwa saksi menjelaskan adanya penyimpangan di tahun 2014, 2015 dan 2016, juga pencairan salanjutnya adanya rekomendasi dari Camat dan BPMD.

“Kasus Kades Sabaru ini sudah masuk sidang kelima, saksi yang dihadirkan kali ini dari BPKP Sulsel atas nama Iksan. Menurut saksi, dari tahun 2014, 2015 dan 2016 itu ada penyelewengan ADD dan DD, Ia (saksi-red) juga menyampaikan, pencairan selanjutnya ditentukan tidak adanya penyelewengan serta direkomendasikan oleh Camat dan BPMD,” jelas Umar Ali.

Umar Ali juga menambahkan, Hakim Anggota menyarannkan BPKP untuk mengaudit Camat dan BPMD, karena bisa saja ada ‘persekongkolan’ dari dua instansi ini dalam hal pencairan.

“Hakim Anggota menyarankan BPKP untuk mengaudit Camat dan BPMD, karena bisa saja ada persekongkolan dari dua instansi ini dalam hal pencairan selama ini,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan