Kades Atubul Dol Terima Rp50 Juta, Uang Suap Pembalakan Liar Hutan Atubul Da dari Sertu Pius?

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Hutan produksi wilayah desa Atubul Da, baru-baru ini mengalami kerusakan parah akibat ulah salah seorang oknum anggota TNI AD asal desa Atubul Dol bernama Sertu Pius Ormyair. Kerusakan hutan itu terjadi atas izin kepala desa Atubul Dol Kasianus Ngoranmele. Diduga kuat, Sertu Pius Ormyair telah memberikan sejumlah uang kepada sang kapala desa sebagai uang pelicin untuk memuluskan proses kegiatan itu.

Atas dasar uang 50 juta itulah, Kasianus Ngoranmele (kades Atubul Dol) memerintahkan masyarakat desanya untuk melakukan kegiatan pembongkaran hutan di wilayah petuanan desa Atubul Da (desa tetangga) demi menjawab permintaan Sertu Pius.

Baca Juga

Hal itu diakuinya sendiri saat diadakan pertemuan antar kedua desa pada tanggal 10 Juni 2018 lalu di aula balai desa Atubul Da, dimana pertemuan tersebut melibatkan marga – marga kedua desa yang berbatasan langsung.

Disisi lain, saat dikonfirmasi oleh wartawan Simpul Rakyat melalui sambungan telepon, Kasianus Ngoranmele mengakui semuanya itu.

“Memang benar, saya sudah terima uang itu dari saudara Pius Ormyair sebesar 50 juta rupiah. Kami bagi dua, 25 juta untuk para operator sensor yang bekerja di hutan dan 25 juta sisanya untuk kami pemerintah desa Atubul Dol dan para tua adat,” kata Ngoranmele.

Akuinya, dia memerintahkan pembongkaran hutan itu atas permintaan Sertu Pius Ormyair yang membutuhkan kayu produksi sebanyak 20 kubik. Namun Ngoranmele tidak mengetahui kemana nantinya kayu – kayu tersebut akan dibawah pergi setelah produksi.

“Selanjutnya saya tidak tahu kemana kayu – kayu itu akan dibawa, itu urusan saudara Pius selanjutnya,” sambung Ngoranmele.

Sesuai pantauan media ini di lapangan, proses pembongkaran hutan itu telah berlangsung sejak empat (4) bulan lalu. Dimana, terlihat sebuah alat berat jenis excavator mini disana, yang diduga kuat digunakan untuk membuka akses jalan masuk ke dalam hutan untuk mengambil bahan kayu yang telah diproduksi.

Namun belakangan ini, diketahui kalau excavator mini tersebut telah rusak karena tertanam dalam sebuah sungai kecil di tengah hutan saat beroperasi.

Sertu Pius Ormyair, ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa, dia melakukan itu atas perintah atasannya, dengan tujuan kayu-kayu tersebut akan dikirim keluar daerah. Namun, dia tidak menjelaskan berapa banyak jumlah kubikasi kayu yang dibutuhkan dan yang telah diproduksi selama ini. Padahal, sudah berbulan-bulan bekerja, namun total kubikasi kayu yang dibutuhkan belum juga terpenuhi.

Sebaliknya, karena merasa hutan mereka telah rusak dan dirampas kayu-kayunya oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seluruh anggota marga Kalkoy dari desa Atubul Da mendatangi lokasi pembalakan liar hutan tersebut dan memasang sweri atau tanda larangan adat sesuai tradisi adat masyarakat Tanimbar.

Saat melakukan pemasangan sweri, hampir saja terjadi bentrok fisik antar masyarakat kedua desa, dimana marga Kalkoy melihat sejumlah orang/pekerja dengan alat mesin potong (sensor) mereka, berada di lokasi hutan dan siap bekerja melanjutkan pekerjaan tersebut. Situasi sempat memanas beberapa saat sebelum pihak kepolisian setempat datang ke lokasi dan meleraikan kedua bela pihak.

Dengan kejadian itu, Sertu Pius Ormyair diduga telah melakukan praktek suap kepada kepala desa Atubul Dol Kasianus Ngoranmele, menggerakan massa untuk melakukan pengrusakan hutan, merusak habitat hutan, mencuri hasil hutan (kayu produksi) dari hutan yang bukan milik mereka, dan sengaja mengadu domba masyarakat kedua desa demi kepentingannya sendiri.

Masyarakat adat desa Atubul Da (Marga Kalkoy) Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku, bahkan telah melayangkan surat aduan kepada Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, dan tembusannya disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian LHK dan Panglima TNI AD agar dapat ditindaklanjuti.

Dengan demikian, orang – orang yang telah melakukan pembalakan liar hutan Yamdena dapat segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan bagi kepala desa Atubul Dol Kasianus Ngoranmele dan Sertu Pius Ormyair agar bertanggung jawab atas perbuatannya/keputusannya, yang mana berdampak kepada kerusakan hutan secara besar – besaran. (MK)

Pemberitaan ini mendapat tanggapan dari Pius Omyair dengan Hak Jawab dan Koreksi berupa Surat Klarifikasi yang disampaikan ke Redaksi SimpulRakyat.co.id.

Selengkapnya Baca : Hak Jawab Sertu Pius Omyair Terkait Pemberitaan Uang Suap Pembalakan Liar Hutan Atubul Da

Jangan Lewatkan